Peraturan Menteri Nomor 134-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.02/2011 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN
regulation_id: "PERMENKEU_134-pmk-02-2012_2012" source: "peraturan.go.id"
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.807, 2012 KEMENTERIAN KEUANGAN. Anggaran. Pengklasifikasian. Perubahan.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 134/PMK.02/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 101/PMK.02/2011 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010
tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah
menetapkan
Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan dan perubahan nomenklatur bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada klasifikasi organisasi dan perubahan ruang lingkup serta terminologi pada klasifikasi fungsi dan klasifikasi jenis belanja, perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.807 Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.02/2011 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran, diubah sebagai berikut:
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Mengubah ketentuan mengenai Fungsi Perumahan dan Pemukiman, Fungsi Pariwisata dan Budaya, dan Fungsi Pendidikan dalam Klasifikasi Fungsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran, sehingga berbunyi sebagai berikut : Kode Fungsi dan Sub Fungsi Perumahan dan Fasilitas Umum
06 01 Pengembangan Perumahan 06 02 Pemberdayaan Komunitas Fasilitas Umum
06 03 Penyediaan Air Minum 06 04 Penerangan Jalan 06 05 Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya
www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.807 06 90 Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya
Pariwisata
08 01
Pengembangan Pariwisata
08 03
Pembinaan Penerbitan dan Penyiaran
08 04
Penelitian dan Pengembangan Pariwisata
08 90
Pariwisata Lainnya
Pendidikan
10 01
Pendidikan Anak Usia Dini
10 02
Pendidikan Dasar
10 03
Pendidikan Menengah
10 04
Pendidikan Non Formal dan Informal
10 05
Pendidikan Kedinasan
10 06
Pendidikan Tinggi
10 07
Pelayanan Bantuan Terhadap Pendidikan
10 08
Pendidikan Keagamaan
10 09
Penelitian
dan
Pengembangan
Pendidikan
dan
Kebudayaan
10 10
Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga
10 11
Pengembangan Budaya
10 90
Pendidikan Lainnya
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.807
3. Mengubah ketentuan mengenai Fungsi Perumahan dan Pemukiman,
Fungsi Pariwisata dan Budaya, dan Fungsi Pendidikan dalam
Penjelasan tentang Klasifikasi Fungsi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011
tentang Klasifikasi Anggaran, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Kode
Fungsi dan Sub Fungsi
Perumahan dan Fasilitas Umum
06.01
Pengembangan Perumahan
• Administrasi perumahan, peningkatan, pemantauan,
dan evaluasi kegiatan pengembangan perumahan,
peraturan standar perumahan;
• Perumahan pengganti perumahan kumuh, penyediaan
tanah, pengembangan perumahan untuk orang cacat;
• Penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi,
dan statistik mengenai perumahan;
• Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung
pengembangan, peningkatan, dan pemeliharaan atas
penyediaan perumahan.
Tidak termasuk:
• Peraturan dan standar konstruksi (04.07); dan
• Bantuan uang dan barang untuk perumahan (11.07).
06.02
Pemberdayaan Komunitas Fasilitas Umum
• Administrasi
fasilitas
umum,
dan
peraturan
pendukung fasilitas umum lainnya;
• Perencanaan untuk fasilitas umum baru dan yang
direhabilitasi, perencanaan pengembangan fasilitas
umum;
• Penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi,
dan statistik mengenai fasilitas umum.
06.03
Penyediaan Air Minum
• Administrasi, penyediaan air minum, pengawasan, dan
pengaturan mengenai penyediaan air minum;
• Konstruksi
dan operasi
dari
sistem
pendukung
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.807
penyediaan air minum;
• Penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi,
dan statistik penyediaan air minum;
• Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung
operasi,
konstruksi,
pemeliharaan
ataupun
peningkatan sistem penyediaan air minum.
06.04
Penerangan Jalan
• Administrasi penerangan jalan, pengembangan, dan pengaturan tentang standarisasi penerangan; • Instalansi, operasi, pemeliharaan, peningkatan, dan lain-lain untuk penerangan jalan. Tidak termasuk penerangan untuk jalan bebas hambatan (04.08). 06.05 Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya
• Administrasi dan operasi dari lembaga pemerintah dalam penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum lainnya; • Administrasi dan operasi dari lembaga pemerintah dalam penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum lainnya. Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04). 06.90 Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya
• Administrasi,
operasi
atau
dukungan
dalam
kebijakan, perencanaan, program, dan anggaran yang
berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum
lainnya;
• Penyiapan dan penegakan peraturan dan standarisasi
yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas
umum lainnya;
• Penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.807
dan statistik mengenai perumahan dan fasilitas
umum lainnya.
Termasuk administrasi, operasi ataupun dukungan yang
berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum
yang tidak dapat diklasifikasikan dalam 06.01 s.d.
06.05.
Pariwisata
08.01
Pengembangan Pariwisata
• Operasi atau dukungan untuk fasilitas pariwisata;
• Penyelenggaraan even pariwisata;
• Hibah, pinjaman, atau subsidi dalam rangka promosi
pariwisata.
Termasuk perayaan lokal, regional, dan nasional yang
ditujukan untuk menarik wisatawan.
08.03
Pembinaan Penerbitan dan Penyiaran
• Administrasi penyiaran dan penerbitan, pengawasan,
dan pengaturan penyiaran dan penerbitan;
• Operasi
atau
dukungan
untuk
penyiaran
dan
penerbitan;
• Hibah, pinjaman atau subsidi untuk mendukung
pengadaan fasilitas media televisi dan radio;
• Pengadaan fasilitas penerbitan.
08.04
Penelitian dan Pengembangan Pariwisata
• Administrasi dan operasi dari lembaga-lembaga pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan pariwisata; • Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan pariwisata yang dilaksanakan oleh lembaga non pemerintah seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.807 Tidak termasuk penelitian terapan dan pengembangan IPTEK (01.04). 08.90 Pariwisata Lainnya
• Administrasi, operasi, ataupun dukungan kegiatan-
kegiatan
yang
berhubungan
dengan
kebijakan,
perencanaan, program, dan anggaran pariwisata,
penyiapan dan penegakan peraturan dan standarisasi
pariwisata, penyusunan dan penyebaran informasi,
dokumen, dan statistik pariwisata lainnya.
Termasuk kegiatan pariwisata
lainnya yang tidak
terklasifikasi dalam 08.01 s.d 08.04.
Pendidikan
10.01
Pendidikan Anak Usia Dini
• Penyediaan pendidikan anak usia dini baik umum
maupun agama;
• Administrasi,
pemeriksaan,
operasi
ataupun
dukungan untuk pendidikan anak usia dini;
• Beasiswa, hibah, pinjaman, dan tunjangan untuk
mendukung pendidikan anak usia dini.
10.02
Pendidikan Dasar
• Penyediaan pendidikan dasar baik umum maupun
agama;
• Administrasi, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan
untuk pendidikan dasar;
• Beasiswa, hibah, pinjaman, dan tunjangan untuk
mendukung siswa tingkat pendidikan dasar.
Tidak termasuk pelayanan bantuan terhadap pendidikan
(10.07).
10.03
Pendidikan Menengah
• Penyediaan
pendidikan
menengah
baik
umum
maupun agama;
• Administrasi, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.807
untuk pendidikan menengah;
• Beasiswa, hibah, pinjaman, dan tunjangan untuk
mendukung siswa tingkat menengah.
Tidak termasuk pendidikan non formal dan informal
(10.04).
10.04 Pendidikan Non Formal dan Informal
• Penyediaan pendidikan non formal dan informal; • Administrasi, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan untuk pendidikan non formal dan informal; • Beasiswa, hibah, pinjaman, dan tunjangan untuk mendukung pendidikan non formal dan informal. 10.05 Pendidikan Kedinasan
• Penyediaan pendidikan kedinasan;
• Administrasi, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan
untuk pendidikan kedinasan;
• Beasiswa, hibah, pinjaman, dan tunjangan untuk
mendukung siswa pendidikan kedinasan.
10.06
Pendidikan Tinggi
• Penyediaan pendidikan tinggi;
• Administrasi, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan
untuk pendidikan tinggi;
• Beasiswa, hibah, pinjaman, dan tunjangan untuk
mendukung mahasiswa;
• Penyediaan pendidikan tinggi keagamaan.
Tidak termasuk pendidikan non formal dan informal
(10.04).
10.07
Pelayanan Bantuan Terhadap Pendidikan
• Penyediaan pelayanan bantuan terhadap pendidikan; • Administrasi, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan untuk transportasi, makanan, penginapan, kesehatan www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.807 umum, dan gigi yang ditujukan untuk siswa pada berbagai tingkatan. 10.08 Pendidikan Keagamaan
• Penyediaan pendidikan keagamaan; • Administrasi, pemeriksaan, operasi ataupun dukungan untuk pendidikan keagamaan; • Beasiswa, hibah, pinjaman, dan tunjangan untuk mendukung siswa pendidikan keagamaan. 10.09 Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
• Administrasi
dan
operasi
dari
lembaga-lembaga
pemerintah yang melakukan penelitian terapan dan
pengembangan yang berhubungan dengan pendidikan
dan kebudayaan;
• Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung
penelitian
terapan
dan
pengembangan
yang
berhubungan dengan pendidikan dan kebudayaan
yang dilaksanakan oleh lembaga non pemerintah
seperti lembaga penelitian dan perguruan tinggi.
Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan
IPTEK (01.04).
10.10
Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga
• Operasi atau dukungan untuk fasilitas organisasi kepemudaan dan olahraga; • Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung kepemudaan dan olahraga. 10.11 Pengembangan Budaya
• Penyediaan pelayanan budaya, administrasi budaya,
pengawasan, dan pengaturan tempat kebudayaan;
• Operasi atau dukungan untuk fasilitas kebudayaan;
• Penyelenggaraan even kebudayaan;
• Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung
seniman dalam rangka promosi budaya.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.807
Termasuk even budaya di luar negeri, pembuatan materi
budaya untuk disiarkan media dan kegiatan kebudayaan
lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 10.01 s.d 10.10.
Tidak termasuk even budaya asing yang ditujukan
untuk menarik wisatawan (08.01).
10.90
Pendidikan Lainnya
• Administrasi, operasi, ataupun dukungan untuk kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kebijakan, perencanaan, program, dan anggaran pendidikan, penyiapan dan penegakan peraturan dan standarisasi pendidikan, penyusunan dan penyebaran informasi, dokumen dan statistik pendidikan. Termasuk kegiatan pendidikan lainnya yang tidak terklasifikasi dalam 10.01 s.d. 10.10.
- Mengubah ketentuan mengenai Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Bunga Utang, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial dalam Klasifikasi Jenis Belanja sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran, sehingga berbunyi sebagai berikut: Kode Belanja dan Jenis Pengeluaran Belanja Pegawai Kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam maupun luar negeri baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS dan/atau non-PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah. Belanja Pegawai dipergunakan untuk:
- Belanja Gaji dan Tunjangan PNS dan TNI/POLRI termasuk Uang Makan dan Tunjangan Lauk Pauk yang melekat pada pembayaran Gaji;
- Belanja Gaji dan Tunjangan yang melekat pada Pembayaran Gaji Pejabat Negara; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.807
- Belanja Gaji dan Tunjangan Dokter/Bidan Pegawai Tidak Tetap;
- Belanja Honorarium dalam rangka pembayaran honor tetap, termasuk honor Pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai dalam rangka mendukung Tugas Pokok dan Fungsi unit organisasi yang bersangkutan;
- Belanja Lembur dalam rangka pembayaran uang lembur termasuk uang makan yang dibayarkan dalam rangka lembur;
- Pembayaran tunjangan khusus merupakan pembayaran kompensasi kepada Pegawai Negeri yang besarannya ditetapkan oleh Presiden/Menteri Keuangan;
- Belanja pegawai transito merupakan alokasi anggaran belanja pegawai yang direncanakan akan ditarik/dicairkan namun database pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga berkenaan menurut peraturan perundang-undangan belum dapat direkam pada Aplikasi Belanja Pegawai Satuan Kerja (Satker) karena belum ditetapkan sebagai Pegawai Negeri pada Satker berkenaan termasuk dalam rangka pengeluaran sebagian belanja pegawai di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dialihkan ke daerah dan kantor-kantor di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dilikuidasi dan/atau pembayaran uang kompensasi atas PNS yang diberhentikan sebagai dampak reformasi birokrasi, digunakan untuk pembayaran uang kompensasi bagi PNS yang diberhentikan sebelum batas usia pensiun yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan kepegawaian, sebagai dampak pelaksanaan reformasi birokrasi;
- Belanja Kontribusi Sosial termasuk Belanja Pensiun dan Uang Tunggu PNS dan Pejabat Negara, Belanja Pensiun dan Uang Tunggu TNI/Polri, Belanja Tunjangan Hari Tua Belanja Asuransi Kesehatan PNS, Pejabat Negara, TNI/Kemhan, Polri, dan Belanja Asuransi Kesehatan Pegawai/Pejabat Negara/TNI/POLRI /Pensiunan/Veteran;
- Pembayaran Tunjangan Sosial bagi Pegawai Negeri melalui unit organisasi/Lembaga/ Badan tertentu; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.807 dan
- Pembayaran untuk Uang Duka Wafat/Tewas yang besarannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dikecualikan dari belanja pegawai untuk pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal dan/atau kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanja barang. Belanja Barang dan Jasa Pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pemerintah daerah (pemda) termasuk transfer uang yang tidak memenuhi kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan. Belanja Barang dan Jasa dipergunakan untuk:
- Belanja Barang Operasional merupakan pembelian
barang
dan/atau
jasa
yang
habis
pakai yang
dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
dasar suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan
yang bersifat internal. Jenis pengeluaran terdiri dari
antara lain:
a. Belanja keperluan perkantoran;
b. Belanja pengadaan bahan makanan;
c. Belanja penambah daya tahan tubuh; d. Belanja pengiriman surat dinas;
e. Honor yang terkait dengan operasional Satker; f. Belanja langganan daya dan jasa antara lain biaya langganan Listrik, Telepon, dan Air, termasuk atas rumah dinas yang tidak berpenghuni serta langganan daya dan jasa lainnya; g. Belanja biaya pemeliharaan gedung dan bangunan (ditafsirkan sebagai gedung operasional sehari-hari berikut halaman gedung operasional); h. Belanja biaya pemeliharaan Aset Tetap dan Aset Lainnya (ditafsirkan sebagai pemeliharaan aset www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.807 yang terkait dengan pelaksanaan operasional Satker sehari-hari) tidak termasuk biaya pemeliharaan (pengeluaran setelah perolehan awal) yang dikapitalisasi;
i. Belanja sewa gedung operasional dan sewa lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas sehari-hari satuan kerja; dan j. Belanja barang operasional lainnya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar lainnya. - Belanja
Barang
Non
Operasional
merupakan
pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai
dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja
suatu satuan kerja yang umumnya merupakan
pelayanan bersifat eksternal dan tidak bertujuan
untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat/pemda.
Jenis pengeluaran terdiri antara lain: a. Belanja bahan; Belanja Barang Transito untuk pengeluaran pembiayaan belanja barang pada satuan kerja- satuan kerja yang baru dibentuk/UPT termasuk di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang dilikuidasi atau satker yang tidak melekat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga serta bisa digunakan oleh satker lain yang telah diberikan persetujuan oleh Menteri Keuangan; b. Honor yang terkait dengan output kegiatan termasuk didalamnya Belanja Vakasi dalam rangka pembayaran imbalan untuk penguji atau pemeriksa kertas/jawaban ujian; c. Belanja operasional terkait dengan penyelenggaraan administrasi kegiatan di luar kantor, antara lain biaya paket rapat/pertemuan, ATK, uang saku, uang transportasi lokal, biaya sewa peralatan yang mendukung penyelenggaraan kegiatan berkenaan; d. Belanja jasa konsultan; e. Belanja sewa yang dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja; f. Belanja jasa profesi; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.807 g. Belanja biaya pemeliharaan yang tidak dikapitalisasi yang dikaitkan dengan target kinerja; h. Belanja jasa;
i. Belanja perjalanan; dan j. Belanja barang non operasional lainnya terkait dengan penetapan target kinerja tahun yang direncanakan tidak termasuk pembelian barang atau transfer uang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pemda. - Belanja barang Badan Layanan Umum (BLU) merupakan pengeluaran anggaran belanja operasional BLU termasuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai BLU.
- Belanja
barang
untuk
diserahkan
kepada
masyarakat/pemda merupakan pengeluaran anggaran
belanja negara untuk pengadaan barang dan/atau
transfer
uang
untuk
diserahkan
kepada
masyarakat/pemda yang dikaitkan dengan tugas
fungsi dan strategi pencapaian target kinerja suatu
satuan kerja dan tujuan kegiatannya tidak termasuk
dalam kriteria kegiatan belanja bantuan sosial,
meliputi:
a. Belanja Pengadaan Tanah, Peralatan dan Mesin,
Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan
untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda;
b. Belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan
kepada
masyarakat/pemda
termasuk
belanja
barang fisik lain Tugas Pembantuan;
c. Belanja barang penunjang dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan untuk diserahkan kepada pemerintah daerah; dan d. Belanja transfer uang kepada entitas lain yang tidak memenuhi kriteria risiko sosial. Untuk kelompok belanja ini mengikuti kriteria dan batasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Belanja Modal
Pengeluaran untuk pembayaran perolehan aset tetap dan/atau aset lainnya atau menambah nilai aset tetap www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.807 dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap/aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Aset tetap/aset lainnya tersebut dipergunakan atau dimaksudkan untuk dipergunakan untuk operasional kegiatan sehari-hari suatu satuan kerja atau dipergunakan oleh masyarakat/publik, tercatat sebagai aset K/L terkait dan bukan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat/pemda. Dalam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan yang dibutuhkan hingga aset tersebut tersedia dan siap untuk digunakan. Termasuk biaya operasional panitia pengadaan barang/jasa yang terkait dengan pengadaan aset berkenaan. Kriteria kapitalisasi dalam pengadaan/ pemeliharaan barang/aset merupakan suatu tahap validasi untuk penetapan belanja modal atau bukan dan merupakan syarat wajib dalam penetapan kapitalisasi atas pengadaan barang/aset: - Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya aset dan/atau bertambahnya masa manfaat/umur ekonomis aset berkenaan. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya kapasitas, peningkatan standar kinerja, atau volume aset.
- Memenuhi nilai minimum kapitalisasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan barang milik negara.
- Pengadaan barang tersebut tidak dimaksudkan untuk diserahkan/dipasarkan kepada masyarakat/pemda/entitas lain di luar pemerintah pusat. Belanja modal dipergunakan untuk antara lain:
- Belanja modal tanah Seluruh pengeluaran untuk pengadaan/ pembelian/pembebasan/penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran- pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.807 atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan/ dipakai.
- Belanja modal peralatan dan mesin Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) peralatan dan mesin yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi.
- Belanja modal gedung dan bangunan Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan baik secara kontraktual maupun swakelola sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan, notaris, dan pajak (kontraktual). Dalam belanja ini termasuk biaya untuk perencanaan dan pengawasan yang terkait dengan perolehan gedung dan bangunan, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) gedung dan bangunan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi.
- Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan sampai siap pakai/digunakan meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) jalan, irigasi dan jaringan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi.
- Belanja modal lainnya
Pengeluaran
yang
diperlukan
dalam
kegiatan
pembentukan
modal
untuk
pengadaan/
pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat
diklasifikasikan dalam akun belanja modal Tanah,
Peralatan
dan
Mesin,
Gedung
dan
Bangunan,
Jaringan (Jalan, Irigasi dan lain-lain). Termasuk
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.807
dalam
belanja
modal
ini:
kontrak
sewa
beli
(leasehold),
pengadaan/pembelian
barang-barang
kesenian (art pieces), barang-barang purbakala dan
barang-barang untuk museum, buku-buku dan
jurnal ilmiah seta barang koleksi perpustakaan
sepanjang tidak dimaksudkan untuk dijual dan
diserahkan kepada masyarakat.
Termasuk dalam belanja modal lainnya adalah belanja modal non fisik yang besaran jumlah kuantitasnya dapat teridentifikasi dan terukur. - Belanja modal Badan Layanan Umum (BLU)
Pengeluaran untuk pengadaan/perolehan/ pembelian
aset tetap dan/atau aset lainnya yang dipergunakan
dalam rangka penyelenggaraan operasional BLU.
Belanja Pembayaran Kewajiban Utang Pembayaran kewajiban atas penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang termasuk pembayaran denda berupa imbalan bunga serta pembayaran biaya – biaya terkait pendapatan hibah dalam negeri maupun luar negeri. Pembayaran kewajiban utang meliputi antara lain: - Pembayaran kewajiban pemerintah atas bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN), bunga Obligasi Negara, Imbalan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Bunga Pinjaman Program, Bunga Pinjaman Proyek, dan bunga Utang Luar Negeri melalui penjadwalan kembali pinjaman;
- Pembayaran kewajiban pemerintah atas diskon SPN dan diskon Obligasi Negara;
- Pembayaran Loss on Bond Redemption. Digunakan untuk mencatat beban yang timbul dari selisih clean price yang dibayar pemerintah pada saat pembelian kembali SUN (buyback) dengan carrying value SUN. Carrying Value SUN adalah nilai nominal SUN setelah dikurangi atau ditambah unamortized discount atau premium; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.807
- Pembayaran diskon SBSN;
Denda merupakan pembayaran imbalan bunga atas kelalaian pemerintah membayar kembali pengembalian kelebihan pajak (restitusi), pengembalian kelebihan bea dan cukai serta imbalan bunga atas pinjaman perbankan dan bunga dalam negeri jangka pendek lainnya; dan - Biaya-biaya yang terkait pendapatan hibah baik hibah
yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri,
antara lain: banking commission, fee dan sebagainya
yang digunakan pada Bagian Anggaran 999.02
Pengelolaan Hibah.
Belanja Subsidi
Alokasi anggaran yang diberikan pemerintah kepada
perusahaan negara, lembaga pemerintah atau pihak
ketiga
lainnya
yang
memproduksi,
menjual,
mengekspor, atau mengimpor barang dan/atau jasa
untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian
rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh
masyarakat.
Belanja ini antara lain digunakan untuk penyaluran subsidi kepada masyarakat melalui perusahaan negara dan/atau perusahaan swasta yang diberikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Belanja subsidi terdiri dari: - Subsidi Lembaga Keuangan Alokasi anggaran yang diberikan melalui lembaga keuangan sebagai penyalur kredit antara lain dalam bentuk subsidi bunga.
- Subsidi Lembaga Non-Keuangan
a. Energi
Alokasi
anggaran
yang
diberikan
kepada
perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan
mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM)
jenis tertentu, liquefied petroleum gas (LPG)
konsumsi rumah tangga dan usaha mikro serta
tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau
oleh masyarakat yang membutuhkan.
b. Non Energi
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.807
Alokasi
anggaran
yang
diberikan
kepada
perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan
mendistribusikan barang publik yang bersifat non
energi sehingga harga jualnya terjangkau oleh
masyarakat
yang
membutuhkan
termasuk
didalamnya antara lain subsidi pajak, subsidi
selisih kurs yang diberikan kepada jamaah haji
terhadap perubahan kurs dibandingkan kurs
dasar yang ditetapkan oleh Pemerintah, dan
subsidi bunga kredit yang diberikan kepada
anggota lembaga tinggi negara serta para pejabat
eselon dalam Pemerintahan untuk pengadaan
kendaraan perorangan.
Belanja Hibah
Pengeluaran pemerintah berupa transfer yang secara
spesifik
telah
ditetapkan
peruntukannya
bersifat
sukarela, tidak wajib, tidak mengikat, tidak perlu
dibayar
kembali
dan
tidak
terus
menerus
yang
dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi
hibah dan penerima hibah kepada pemerintah negara
lain, organisasi internasional, dan pemerintah daerah
dengan pengalihan hak dalam bentuk uang, barang,
atau jasa.
Termasuk dalam belanja hibah adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah. Belanja Bantuan Sosial Pengeluaran berupa transfer uang, barang atau jasa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat sebagaimana diatur dalam dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai belanja bantuan sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.807
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. www.djpp.depkumham.go.id
