Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data Eksternal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain; b. pelaksanaan pemindaian dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain; c. pelaksanaan penyimpanan dan pengarsipan dokumen yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain; d. pelayanan peminjaman dokumen kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; e. pelaksanaan transfer data, dukungan operasional sistem, dan penjaminan kualitas pemindaian; dan f. pelaksanaan administrasi kantor.
