PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 12
Tarif penelitian, pengembangan dan pustaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi dan/atau tenaga kerja/tenaga ahli.
