PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN...
Pasal 28
BAB 3 — PENYELENGGARA TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
(1) Untuk mendukung kerja sama penyelenggaraan tata kelola TIK di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan pembagian tugas dan tanggung jawab setiap pihak penyelenggara tata kelola TIK. (2) Pembagian tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan metodologi RASCI. (3) Dalam hal diperlukan, Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan dapat melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan Pihak Eksternal. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan perjanjian kerja sama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
