PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 133-pmk-01-2022 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN...
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARA TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf h di antaranya: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; c. kementerian/lembaga negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan TIK nasional; d. badan usaha lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan TIK nasional; e. pemerintah daerah; dan f. komunitas keamanan informasi di luar Kementerian Keuangan.
