PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-07-2016 Tahun 2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit...
Pasal 8
BAB 5 — PELAMPAUAN BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN DAERAH
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD. (2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permohonan dari kepala daerah diterima secara lengkap.
