Pasal 45
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemeriksa Pajak yang menduduki kategori keterampilan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1370) disesuaikan nomenklatur jabatannya menjadi Asisten Pemeriksa Pajak paling lama sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. (2) Pemeriksa Pajak yang disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1536) sampai dengan dilakukannya penyesuaian nomenklatur jabatan menjadi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. (3) Angka Kredit Kumulatif yang telah dimiliki Pemeriksa Pajak kategori keterampilan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1370) disesuaikan menjadi Angka Kredit Kumulatif berdasarkan Peraturan Menteri ini. (4) Angka Kredit Kumulatif penyesuaian bagi Pemeriksa Pajak kategori keterampilan yang dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Angka Kredit Kumulatif pada PAK terakhir dikurangi Angka Kredit Kumulatif minimal yang diperlukan untuk jenjang jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1370). (5) PAK terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan PAK periode terakhir yang diperoleh Pemeriksa Pajak kategori keterampilan sebelum periode dilakukannya penyesuaian nomenklatur jabatan.
