Pasal 44
BAB 10 — PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Pemeriksa Pajak wajib diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; b. pelatihan teknis di bidang tugas jabatan Asisten Pemeriksa Pajak; dan c. pelatihan manajerial dan sosial kultural. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Pemeriksa Pajak dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diantaranya meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja sebagai Asisten Pemeriksa Pajak; b. seminar; c. lokakarya; dan d. konferensi.
(6) Penyelenggaraan pelatihan Asisten Pemeriksa Pajak dilakukan melalui koordinasi dengan unit penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional.
