PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, JENJANG, DAN TUGAS JABATAN
(1) Tugas jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan dukungan teknis Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan. (2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. pengujian kepatuhan perpajakan; dan b. penegakan hukum perpajakan. (3) Sub-unsur dari unsur kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pengujian kepatuhan perpajakan, meliputi:
- analisis ketentuan teknis perpajakan;
- pengawasan perpajakan; dan
- pemeriksaan kepatuhan perpajakan. b. penegakan hukum perpajakan, meliputi:
- intelijen perpajakan;
- forensik digital perpajakan;
- penagihan perpajakan; dan
- penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan. (4) Pelaksanaan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan sistem klaster. (5) Sistem klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. (6) Uraian kegiatan tugas jabatan dan deskripsi mengenai kriteria/klasifikasi butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
