PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, KATEGORI, JENJANG, DAN TUGAS JABATAN
(1) Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Asisten Pemeriksa Pajak Terampil; b. Asisten Pemeriksa Pajak Mahir; dan c. Asisten Pemeriksa Pajak Penyelia. (3) Pangkat dalam jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
