Pasal 38
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak ditetapkan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Asisten Pemeriksa Pajak diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada pada jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; atau b. tidak memenuhi SKJ. (4) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak diusulkan oleh PyB kepada PPK. (5) Surat keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak berlaku terhitung sejak: a. tanggal mulai berlaku surat keputusan pemberhentian untuk Asisten Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; b. tanggal mulai berlaku surat keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS, untuk Asisten Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; c. tanggal mulai berlaku cuti di luar tanggungan negara untuk Asisten Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c; d. tanggal mulai berlaku surat tugas untuk Asisten Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d; e. tanggal mulai bertugas dalam jabatan lain untuk Asisten Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e; atau f. tanggal surat keputusan pemberhentian untuk Asisten Pemeriksa Pajak yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f. (6) Surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada PNS yang bersangkutan dengan tembusan paling sedikit kepada: a. Kepala Badan Kepegawaian Negara; b. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; dan d. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait. (7) Ketentuan mengenai Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak dilakukan sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
