PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 37
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Butir kegiatan HKM Asisten Pemeriksa Pajak pada suatu jenjang jabatan dapat digantikan dengan: a. butir kegiatan HKM dalam klaster yang sama pada 1 (satu) jenjang jabatan di atasnya; atau b. butir kegiatan dalam klaster yang sama pada jenjang jabatan yang sama dengan Angka Kredit yang lebih tinggi. (2) Volume butir kegiatan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan sepanjang jumlah Angka Kredit pada HKM pengganti paling sedikit sama dengan jumlah Angka Kredit butir kegiatan pada HKM yang digantikan.
