Pasal 27
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b merupakan pengangkatan PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional lainnya ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c; c. memiliki integritas dan moralitas yang baik; d. sehat jasmani dan rohani; e. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ekonomi, keuangan, hukum, administrasi publik, komunikasi, teknik, perpajakan, atau ilmu sosial; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan paling singkat 2 (dua) tahun; g. Nilai Kinerja PNS paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga tahun); i. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin; j. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; k. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan l. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai SKJ yang disusun oleh Instansi Pembina. (3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan LKJF Asisten Pemeriksa Pajak sesuai jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (4) Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi: a. tugas melakukan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan; b. tugas di unit kerja yang berkaitan langsung dengan Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/atau Penegakan Hukum Perpajakan; dan/atau c. tugas di unit kerja pendukung penerimaan pajak lainnya. (5) Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperoleh dan diperhitungkan secara kumulatif dalam hal dibuktikan dengan surat keterangan tertulis yang
ditandatangani oleh paling rendah pejabat administrator. (6) Berkas usulan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak paling sedikit terdiri atas: a. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e yang telah dilegalisasi dan/atau surat penetapan hasil penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri yang telah dilegalisasi; b. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat dan golongan terakhir; c. rekomendasi hasil Uji Kompetensi dan Angka Kredit; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter pada instansi pemerintah; e. pakta integritas; f. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai Asisten Pemeriksa Pajak; g. surat keterangan pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) h. fotokopi penilaian prestasi kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir; dan i. fotokopi realisasi SKP 2 (dua) tahun terakhir. (7) Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dalam format digital atau dalam dokumen tertulis. (8) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimiliki pada saat pengusulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. (9) Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (10) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sesuai Angka Kredit awal dan dapat ditambah dengan Angka Kredit yang diperoleh dari pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f. (11) Angka Kredit yang diperoleh dari pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling besar 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (12) Ketentuan mengenai Angka Kredit awal sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (13) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak disusun menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
