PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 8
BAB 4 — INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala meliputi: a. Informasi Publik yang berkaitan dengan unit eselon I; b. Informasi Publik mengenai kegiatan dan kinerja unit eselon I; c. Informasi Publik mengenai laporan keuangan yang telah diaudit; dan/atau d. Informasi Publik lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
