PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 7
BAB 3 — PPID
(1) Koordinator PPID di lingkungan Kementerian Keuangan yaitu PPID pada unit Sekretariat Jenderal. (2) Koordinator PPID bertugas: a. melakukan koordinasi, harmonisasi, dan fasilitasi PPID di lingkungan Kementerian Keuangan; dan b. menyampaikan laporan layanan tahunan kepada Komisi Informasi dan salinan laporan layanan tahunan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
