PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 132-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI...
Pasal 11
BAB 5 — INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
Informasi Publik yang dikecualikan meliputi: a. Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; dan/atau b. Informasi Publik lainnya dengan kriteria:
- tidak termasuk dalam Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10;
- belum ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
- dinilai bersifat rahasia; dan/atau
- masih dalam proses pemeriksaan.
