Pasal 10
BAB 4 — INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
(1) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat meliputi: a. Daftar Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan unit eselon I, tidak termasuk Informasi Publik yang dikecualikan; b. hasil keputusan unit eselon I dan pertimbangannya; c. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; d. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan unit eselon I; e. perjanjian unit eselon I dengan pihak ketiga, kecuali yang dinilai bersifat rahasia; f. Informasi Publik dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; g. prosedur kerja pegawai unit eselon I yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan h. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang telah dinyatakan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
