Pasal 28
BAB 5 — LOKASI DAN WILAYAH KERJA
Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.” www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal II
(1) Wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf h sampai dengan huruf p, diterapkan secara bertahap paling lambat tanggal 31 Desember 2011. (2) Penerapan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (3) Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Agustus 2011 MENTERI KEUANGAN
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
