Pasal 26
BAB 5 — LOKASI DAN WILAYAH KERJA
(1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berlokasi di Jakarta. (2) Wilayah kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan meliputi wilayah kerja: a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar; b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus; c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat; d. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat; e. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan; f. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur; g. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara; h. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten; i. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I; j. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II; k. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I; l. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II; m. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta; n. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I; o. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II; dan p. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III.” 2. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
