PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 131 Tahun 2023 tentang PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN...
Pasal 3
BAB 3 — BESARAN IURAN
Iuran Jaminan Kesehatan untuk pertama kali ditetapkan paling tinggi Rp35.325.000,00 (tiga puluh lima juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan.
