Pasal 2
BAB 2 — PENERIMA PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN
(1) Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga diberikan peningkatan manfaat Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan. (2) Pimpinan Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; b. wakil tetap Republik INDONESIA; c. wakil delegasi tetap Republik INDONESIA; d. wakil kepala Perwakilan Diplomatik; e. deputi wakil tetap Republik INDONESIA; f. kuasa usaha tetap; g. konsul jenderal; dan h. konsul, yang masing-masing memimpin Perwakilan di negara penerima, wilayah kerja, atau organisasi internasional.
(3) Wakil tetap Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk wakil tetap Republik INDONESIA untuk Association of Southeast Asian Nations.
