Pasal 24
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Mekanisme dan tatacara penghitungan, penagihan, pembayaran, penatausahaan, pelaporan, sanksi, dan rekonsiliasi/verifikasi Subsidi Bunga diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama Pendanaan.
Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
