PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI
Pasal 23
BAB 12 — SANKSI
(1) Dalam hal Bank Pelaksana melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Bank Pelaksana dikenakan sanksi: a. administratif berupa teguran tertulis; b. penundaan atau penghentian pembayaran Subsidi Bunga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Perjanjian Kerjasama Pendanaan.
