PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI
Pasal 12
BAB 7 — MEKANISME PENDANAAN
Bank Pelaksana MENETAPKAN Peserta berdasarkan penilaian terhadap kelayakan Calon Peserta sesuai asas-asas perkreditan yang sehat, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
