PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI
Pasal 11
BAB 7 — MEKANISME PENDANAAN
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan MENETAPKAN Bank Pelaksana berdasarkan permohonan bank yang bersangkutan. (2) Bank Pelaksana paling kurang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menyampaikan komitmen tertulis penyediaan dana sejumlah tertentu guna pendanaan KUPS. b. berkedudukan atau memiliki kantor operasional di wilayah provinsi penyaluran KUPS.
