Pasal 8
BAB 2 — TARIF PREFERENSI DAN KETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)
Ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terkait dengan penerbitan DAB, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diterbitkan oleh Eksportir Bersertifikat; b. diterbitkan dalam invoice atau dalam dokumen komersial billing statement, delivery order atau packing list; c. memuat pernyataan Eksportir Bersertifikat yang menyatakan bahwa barang memenuhi Ketentuan Asal Barang. d. memuat uraian barang yang menjadi otorisasi Eksportir Bersertifikat, secara jelas dan detail, agar dapat diidentifikasi; e. memuat kriteria asal barang (origin criteria) untuk setiap uraian barang dalam hal DAB mencantumkan lebih dari 1 (satu) uraian barang; f. dicantumkan nilai Free-on-Board (FOB) dalam hal menggunakan kriteria asal barang (origin criteria) kandungan nilai regional atau Regional Value Content (RVC); g. memuat nama dan tanda tangan manual Eksportir Bersertifikat; h. memuat nomor referensi dan tanggal sesuai dengan nomor dan tanggal DAB; i. memuat informasi sekurang-kurangnya sebagaimana tercantum dalam List of Data Requirements pada Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; j. dalam hal DAB tidak mencukupi untuk menyebutkan seluruh produk, dapat digunakan halaman tambahan yang berisi informasi sebagaimana tercantum dalam List of Data Requirement; k. DAB berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pembuatan.
