Pasal 20
BAB 3 — PENELITIAN DAN PENGENAAN TARIF PREFERENSI
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat melakukan Verification Visit jika jawaban atas Permintaan Retroactive Check sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diragukan kebenarannya dan/atau tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau diragukan keabsahan SKA Form D dan/atau DAB. (2) Dalam rangka pelaksanaan Verification Visit sebagimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis dengan mencantumkan informasi yang diminta kepada: a. Instansi Penerbit SKA dan/atau Otoritas yang Berwenang; b. Eksportir atau produsen yang akan dikunjungi; c. Instansi pabean atau instansi pemerintah yang relevan di Negara Anggota pengekspor; dan d. Importir atas barang yang merupakan subjek Verification Visit. (3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan informasi antara lain: a. nama dan alamat kantor yang menerbitkan permintaan Verification Visit; b. nama eksportir atau produsen yang akan dikunjungi; c. rencana tanggal pelaksanaan Verification Visit; d. tujuan dan ruang lingkup Verification Visit, termasuk referensi atas barang yang akan diverifikasi; dan e. nama dan jabatan Pejabat Bea dan Cukai dan/atau pejabat pemerintah relevan lainnya yang akan melaksanakan Verification Visit. (4) Verification Visit dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari eksportir atau produsen dan/atau Instansi Penerbit SKA dan/atau Otoritas yang Berwenang.
(5) Verification Visit dapat ditunda dalam hal diterima pemberitahuan permintaan penundaan pelaksanaan Verification Visit dari Instansi Penerbit SKA dan/atau Otoritas yang Berwenang. (6) Verification Visit harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya permintaan Verification Visit atau dalam jangka waktu yang lebih lama, dalam hal Negara Anggota terkait menyetujui. (7) SKA Form D dan/atau DAB ditolak dan Tarif Preferensi tidak diberikan apabila: a. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diterima dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. hasil Verification Visit menunjukkan bahwa barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, data atau informasi yang diperoleh tidak mencukupi untuk membuktikan pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau tidak memenuhi keabsahan SKA Form D dan/atau DAB. (8) Dalam hal berdasarkan penetapan hasil pelaksanaan Verification Visit sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, eksportir atau produsen memberikan informasi tambahan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penetapan hasil Verification Visit, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan penetapan akhir. (9) Penetapan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (8), disampaikan secara tertulis kepada: a. Instansi Penerbit SKA dalam hal SKA Form D; atau b. Otoritas yang Berwenang dalam hal DAB, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya informasi tambahan.
(10) Keseluruhan proses pelaksanaan Verification Visit, termasuk pelaksanaan kunjungan, penetapan dan/atau penetapan akhir pelaksanaan Verification Visit, dan penyampaian diterima atau ditolaknya SKA Form D dan/atau DAB, harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal diterimanya persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (11) Pelaksanaan Verification Visit dapat melibatkan kementerian dan/atau lembaga terkait.
