Pasal 32
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Kenaikan pangkat bagi Pemeriksa Pajak dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. paling sedikit telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif; c. setiap unsur Nilai Kinerja PNS selama 2 (dua) tahun terakhir paling sedikit bernilai baik; dan d. tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan apabila telah ditetapkan kenaikan jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemeriksa Pajak yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. (4) Pemeriksa Pajak yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. (5) Tata cara pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK. (7) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kenaikan pangkat kurang dari 4 (empat) tahun ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
