Pasal 31
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan Pemeriksa Pajak melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dapat dilaksanakan bagi: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; atau b. kenaikan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; b. Nilai Kinerja PNS paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; e. tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin PNS; f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; g. tidak sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; h. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan i. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai SKJ yang disusun oleh Instansi Pembina.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi harus mempertimbangkan LKJF Pemeriksa Pajak yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi direkomendasikan oleh PyB atas nama instansi dan bukan yang bersangkutan yang mengajukan. (6) Berkas usulan pengangkatan melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. fotokopi PAK terakhir bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; b. fotokopi surat keputusan jenjang jabatan terakhir bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; c. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat dan golongan terakhir; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh dokter pada instansi pemerintah; e. pakta integritas; f. rekomendasi hasil Uji Kompetensi dan Angka Kredit; g. fotokopi penilaian prestasi kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir; h. fotokopi realisasi SKP 2 (dua) tahun terakhir; dan i. dokumen pendukung pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 30. (7) Berkas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dalam format digital atau dalam dokumen tertulis. (8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak disusun menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
