PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia LKJF pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun harus memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Madya. (2) Pemeriksa Pajak Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
