PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 131-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENILAIAN KINERJA
(1) Target Angka Kredit setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Pemeriksa Pajak Ahli Utama. (2) Target Angka Kredit yang dipersyaratkan bagi Pemeriksa Pajak digunakan sebagai dasar untuk penyusunan dan penilaian SKP.
