PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBIAYAAN UMKM
(1) Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b diberikan kepada UMKM berupa badan usaha atau orang perseorangan secara individu sebagai Debitur. (2) Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. pinjaman konvensional atau pembiayaan syariah; atau b. pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. (3) Pembiayaan syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menerapkan prinsip syariah sesuai fatwa dari lembaga yang berwenang. (4) Debitur Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan agunan berdasarkan hasil penilaian dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan.
