PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBIAYAAN UMKM
Pembiayaan UMi yang dapat diterima oleh Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sebesar plafon sampai dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan sebesar baki debet (outstanding) paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per orang.
