PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada...
Pasal 33
BAB 11 — PELAPORAN
(1) PIP menyusun laporan secara periodik yang terdiri atas: a. laporan kinerja penyaluran; dan b. laporan monitoring dan evaluasi. (2) Laporan kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (3) Laporan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui sistem informasi yang disediakan oleh PIP. (5) Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat meminta PIP untuk menyampaikan laporan lain terkait Pembiayaan UMKM.
