PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada...
Pasal 32
BAB 11 — PELAPORAN
(1) Penyalur dan Lembaga Linkage menyampaikan laporan terkait Pembiayaan UMKM kepada PIP yang paling sedikit memuat informasi mengenai: a. identitas Debitur; b. data akad; dan c. data transaksi. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan oleh Penyalur dan Lembaga Linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
