PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada...
Pasal 30
BAB 10 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembiayaan UMKM. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketepatan data penyaluran; b. kepatuhan terhadap peraturan pelaksanaan Pembiayaan UMKM; dan/atau c. monitoring dan evaluasi lainnya. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
