PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada...
Pasal 29
BAB 10 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap: a. pendampingan yang dilakukan oleh Penyalur kepada Debitur; dan b. pengawasan oleh Penyalur terhadap pendampingan yang dilakukan oleh Lembaga Linkage. (2) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pendampingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PIP meminta dokumen kepada Penyalur dan/atau Lembaga Linkage berupa: a. prosedur pendampingan; b. laporan pendampingan; dan c. dokumen terkait lainnya yang dibutuhkan.
