Pasal 25
BAB 8 — PENYELESAIAN PIUTANG
(1) PIP melaksanakan pemantauan kualitas piutang Pembiayaan UMKM untuk: a. menentukan kualitas piutang; dan b. membentuk penyisihan piutang tak tertagih. (2) Penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai penentuan nilai bersih investasi jangka panjang nonpermanen dalam bentuk tagihan. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat piutang tak tertagih, PIP
melakukan penyelesaian piutang Pembiayaan UMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
