PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada...
Pasal 24
BAB 7 — MITIGASI RISIKO
(1) Untuk penerapan manajemen risiko, PIP melakukan mitigasi risiko paling sedikit dalam bentuk: a. penilaian risiko calon Penyalur; b. pemantauan kesehatan Penyalur; c. pengenaan jaminan kepada Penyalur; d. pemantauan kegiatan Pembiayaan UMKM; dan e. pemantauan kualitas piutang Pembiayaan UMKM. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Direktur Utama PIP.
