PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada...
Pasal 18
BAB 4 — PENYALURAN
(1) Pencairan Pembiayaan UMKM dapat dilakukan dalam bentuk: a. tunai; b. transfer melalui rekening;
c. uang elektronik; dan/atau d. penyediaan peralatan/kebutuhan usaha Debitur. (2) Pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perjanjian antara Penyalur dan Debitur. (3) Pencairan Pembiayaan UMKM dalam bentuk penyediaan peralatan/kebutuhan usaha Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh Lembaga NonLJK sebagai Penyalur kepada Debitur.
