PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada...
Pasal 12
BAB 4 — PENYALURAN
Untuk dapat menjadi Penyalur, LKBB dan/atau Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 minimal harus memiliki kriteria: a. memiliki pengalaman dalam Pembiayaan UMKM paling singkat 2 (dua) tahun; b. sehat dan berkinerja baik; dan c. memiliki sistem yang terkoneksi dan/atau kompatibel dengan SIKP UMi yang digunakan oleh PIP.
