PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada...
Pasal 11
BAB 4 — PENYALURAN
Penyaluran Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan: a. untuk Pembiayaan UMi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a disalurkan melalui:
- LKBB; dan/atau
- Lembaga NonLJK. b. untuk Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, diatur sebagai berikut:
- Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a disalurkan melalui: a) LKBB; dan/atau b) Lembaga NonLJK.
- Pembiayaan UMi Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b disalurkan melalui: a) LKBB; dan/atau b) Bank.
