Pasal 44
BAB 8 — PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN DAK FISIK
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran DAK Fisik, Kepala KPPN menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (2) Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan konsolidasi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal 10 bulan berikutnya dan tanggal 15 bulan berikutnya bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada hari kerja berikutnya.
