Pasal 43
BAB 7 — PENGGUNAAN SISA DAK FISIK
(1) Dalam hal terdapat sisa DAK Fisik sampai dengan Tahun Anggaran 2014 dan/atau sisa DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya pada bidang/subbidang yang keluaran (output) kegiatannya sudah tercapai, sisa DAK dan/atau sisa DAK Fisik tersebut dapat digunakan dengan ketentuan: a. untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang yang sama di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya, dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan; dan/atau b. untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu sesuai kebutuhan daerah di tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya, dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan. (2) Dalam hal terdapat sisa DAK sampai dengan Tahun Anggaran 2014 dan/atau sisa DAK Fisik tahun-tahun anggaran sebelumnya pada bidang/subbidang yang keluaran (output) kegiatannya belum tercapai, sisa DAK dan/atau sisa DAK Fisik tersebut dianggarkan kembali dalam APBD tahun anggaran berikutnya dengan ketentuan: a. untuk sisa DAK Fisik 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya, digunakan dalam rangka pencapaian keluaran (output) dengan menggunakan petunjuk teknis pada saat keluaran (output) kegiatannya belum tercapai; atau b. untuk sisa DAK sampai dengan Tahun Anggaran 2014 dan/atau DAK Fisik lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya, digunakan untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu sesuai kebutuhan Daerah dengan menggunakan
petunjuk teknis tahun anggaran berjalan. (3) Keluaran (output) kegiatan yang sudah tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan telah direalisasikannya seluruh keluaran (output) kegiatan sesuai dengan dokumen kontrak. (4) Kepala Daerah menyampaikan laporan penggunaan sisa DAK dan/atau DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala KPPN sesuai dengan wilayah kerjanya setelah berakhirnya pelaksanaan tahun anggaran. (5) Laporan penggunaan sisa DAK dan/atau DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan sisa DAK Fisik dalam bentuk dokumen elektronik melalui Aplikasi OMSPAN. (6) Kepala KPPN meneruskan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
