Pasal 4
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DAK FISIK
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan DAK Fisik kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung; b. menyusun RKA BUN DAK Fisik beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait; c. menyampaikan RKA BUN DAK Fisik beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu; d. menandatangani RKA BUN DAK Fisik yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; e. menyusun DIPA Induk/DIPA Petikan BUN TKDD untuk DAK Fisik dan perubahannya berdasarkan Daftar Hasil Penelaahan Rencana Dana Pengeluaran BUN TKDD untuk DAK Fisik dan perubahannya; f. menyampaikan rekomendasi penyaluran dan pengenaan sanksi pemotongan, penundaan, penghentian penyaluran dan/atau penyaluran kembali DAK Fisik kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
