Pasal 3
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DAK FISIK
(1) Dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD MENETAPKAN: a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; b. Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus; c. Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa; dan d. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DAK Fisik. (3) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus. (4) Dalam hal KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Pejabat Eselon IV pada KPPN atau Pejabat Eselon III pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang menjadi pelaksana tugas Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
