Pasal 4
BAB 2 — PENYEDIAAN DANA FLPP
(1) Pemimpin Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA melalui Menteri Perumahan Rakyat mengajukan usulan dana FLPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK). (3) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Pemimpin Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA. (4) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemimpin Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan. (5) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pencairan dalam rangka penyaluran dana FLPP.
