PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENYEDIAAN DANA FLPP
(1) Alokasi dana FLPP ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) adalah Pengguna Anggaran atas dana FLPP. (3) Pemimpin Satker BLU pada Kementerian Perumahan Rakyat adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas dana FLPP.
