PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 130-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan...
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
No. Periode Besaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan
- Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Rp2.891.858/ton (dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah per ton)
- Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya tahun pertama. Rp2.186.030/ton (dua juta seratus delapan puluh enam ribu tiga puluh rupiah per ton)
