PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang BIAYA OPERASIONAL DAN BIAYA PENDUKUNG...
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, kepada tim persiapan pengadaan tanah, tim kajian keberatan, pelaksana pengadaan tanah, dan satuan tugas diberikan honorarium. (2) Struktur dan besaran honorarium untuk tim persiapan pengadaan tanah, tim kajian keberatan, pelaksana pengadaan tanah, dan satuan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Struktur dan besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas tertinggi.
